Pages

Showing posts with label softskill. Show all posts
Showing posts with label softskill. Show all posts

January 20, 2017

PARTISIPASI MASYARAKAT DAN STAKEHOLDER DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN DAMPAKNYA TERHADAP KOMUNITAS PEDESAAN

Abstraks

Pemberdayaan adalah jalan menuju partisipasi dan partisipasi menentukan dampak program masyarakat sosial dan ekonomi pembangunan. Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antara tingkat partisipasi masyarakat dan pemegang saham dalam mengadakan program Corporate Social Responsibility dari Perusahaan geothermal melalui Badan Keuangan Mikro dan dampaknya terhadap keadaan sosial dan kondisi ekonomi masyarakat. Penelitian ini berfokus pada implementasi Program keuangan mikro dengan basis komunitas di Kabupaten Kabandungan yang dikelola oleh LKMS Kartini. Subyek penelitian ini adalah masyarakat dari desa Cihamerang, termasuk pemerintah dan komunitas setempat (lokal)  , juga staf perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari studi kuantitatif dan kualitatif. Sampel diambil sebanyak empat puluh lima responden yang mewakili masyarakat desa Cihamerang, dengan informan sebanyak sembilan orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap stakeholder memiliki tingkat dan tipe partisipasi yang berbeda, semakin tinggi Tingkat partisipasi anggota dewan keuangan mikro  dalam setiap langkah implementasi  program, semakin tinggi juga dampak  sosial dan ekonomis  yang didapatkan.


Kata kunci : Corporate Social Responsibility (CSR) tingkat pengungkapan tanggung jawab sosial, tanggung jawab sosial perusahaan, tingkat partisipasi komunitas dan pemegang saham


Latar Belakang


Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak dapat berdiri sendiri. Keberadaan perusahaan dalam lingkungan masyarakat membawa pengaruh bagi kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya. Dalam perjalanannya, aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan bersinggungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat dan
lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengingat dan memperhatikan aspek sosial budaya. Salah satunya adalah dengan membina hubungan baik yang bersifat reciprocal (timbal balik) dengan stakeholder-stakeholder lain, baik pemerintah, swasta, maupun dari berbagai tingkatan elemen masyarakat. Hubungan baik ini dapat dibentuk dari adanya interaksi antar stakeholder dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program CSR (Corporate Social Responsibility)

Corporate Social Responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan) itu sendiri sering dianggap inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban finansial seperti kepada pemegang saham atau shareholder tetapi juga kewajiban – kewajiban terhadap pihak pihak lain
yang jangkauannya lebih luas yaitu: konsumen, karyawan, komunitas dan lingkungan dalam segala
aspek operasional perusahaan.

Perusahaan Geothermal di Gunung Salak merupakan perusahaan yang mendayagunakan energi panas bumi terbesar di dunia. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan digunakan sebagai pembangkit listrik melalui pemanfaatan daya alami uap bumi. Sebagai bukti profesionalisme dan tanggung jawab sosial perusahaan, Perusahaan Geothermal menyelenggarakan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang mencakup tiga area kritis, yakni kebutuhan dasar, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan usaha kecil mikro. CSR yang diselenggarakan oleh Perusahaan Geothermal merupakan bagian dari rencana strategis perusahaan, yang mana fokus pelaksanaannya berorientasi pada penciptaan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan kapasitas dan investasi masyarakat.

LANDASAN TEORI

- Teori Stakeholder

Teori stakeholder adalah teori yang menggambarkan kepada pihak mana saja (stakeholder) perusahaan bertanggungjawab Freeman (2001). Perusahaan harus menjaga hubungan dengan stakeholder-nya dengan mengakomodasi keinginan dan kebutuhan stakeholdernya, terutama stakeholder yang mempunyai power terhadap ketersediaan sumber daya yang digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan, misal tenaga kerja, pasar atas produk perusahaan dan lain-lain (Chariri dan Ghozali, 2007). Salah satu strategi untuk menjaga hubungan dengan para stakeholder perusahaan adalah dengan melaksanakan CSR, dengan pelaksanaan CSR diharapkan keinginan dari stakeholder dapat terakomodasi sehingga akan menghasilkan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan stakeholdernya. Hubungan yang harmonis akan berakibat pada perusahaan dapat mencapai keberlanjutan atau kelestarian perusahaannya (sustainability).


- Corporate Social Responsibility (CSR)

Ebert (2003) mendefinisikan corporate social responsibility sebagai usaha perusahaan untuk menyeimbangkan komitmen-komitmennya terhadap kelompok-kelompok dan individual - individual dalam lingkungan perusahaan tersebut, termasuk didalamnya adalah pelanggan, perusahaan perusahaan lain, para karyawan, dan investor. Perusahaan harus menjaga hubungan dengan stakeholdernya dengan mengakomodasi keinginan dan kebutuhan stakeholdernya, terutama stakeholder yang mempunyai power terhadap ketersediaan sumber daya yang digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan, misal tenaga kerja, pasar atas produk perusahaan dan lain-lain (Chariri dan Ghozali, 2007). Salah satu strategi untuk menjaga hubungan dengan para stakeholder perusahaan adalah dengan melaksanakan CSR, dengan pelaksanaan CSR diharapkan keinginan dari stakeholder dapat terakomodasi sehingga akan menghasilkan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan stakeholdernya. Hubungan yang harmonis akan berakibat pada perusahaan dapat mencapai keberlanjutan atau kelestarian perusahaannya (sustainability). Penerapan CSR dalam perusahaan - perusahaan diharapkan selain memiliki komitmen finansial kepada pemilik atau pemegang saham (shareholders), tapi juga memiliki komitmen sosial terhadap para pihak lain yang berkepentingan, karena CSR merupakan salah satu bagian dari strategi bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Hal tersebut didukung oleh Gray. et al., (1994) dalam Chariri dan Ghozali (2007) yang menyatakan bahwa, “kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada dukungan stakeholder dan dukungan tersebut harus dicari sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mencari dukungan tersebut. pengungkapan sosial dianggap sebagai bagian dari dialog antara perusahaan dengan stakeholdernya.


-  Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Agar praktik CSR yang dilakukan dapat diketahui oleh para stakeholdernya, perusahaan harus melakukan pengungkapan atas praktik CSR-nya. Pengungkapan praktik-praktik CSR yang dilakukan oleh perusahaan menyebabkan perlunya memasukkan unsur sosial dalam pertanggung jawaban perusahaan ke dalam akuntansi. Hal ini mendorong lahirnya suatu konsep yang disebut sebagai Social Accounting, Socio Economic Accounting atau pun Social Responsibility Accounting (Indira dan Dini, 2005).

Metode Penelitian

Pendekatan yang dipilih dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif yang didukung oleh pendekatan kualitatif. Untuk penelitian kuantitatif digunakan metode survei. Kuesioner digunakan sebagai instrumen untuk mengumpulkan informasi dari responden. Metode survei ini digunakan untuk mendapatkan data terkait dengan hubungan antara tingkat partisipasi anggota kelompok LKMS Kartini dengan aspek dampak sosial masyarakat pemanfaat program CSR atau dalam hal ini anggota LKMS Kartini dan juga melihat hubungan antara aspek tingkat partisipasi anggota kelompok simpan pinjam LKMS Kartini dengan dampak ekonomi setelah implementasi program CSR. Metode studi kasus pada penelitian kualitatif adalah bersifat explanatory research untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan program CSR oleh Perusahaan Geothermal dalam setiap tahapan, baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan melibatkan berbagai stakeholder terkait dan juga menggali infomasi dampak penyelenggaraan program CSR tersebut terhadap kondisi sosial ekonomi anggota kelompok simpan pinjam LKMS Kartini

Teknik Pemilihan Responden dan Informan

Informan adalah pihak yang memberikan keterangan tentang diri sendiri, keluarga, pihak lain dan lingkungannya. Pemilihan informan dilakukan secara purposive dengan teknik snowball (teknik bola salju). Informan kunci yang dipilih adalah pihak Perusahaan Geothermal yang menangani bidang CSR, Departemen PGPA (Policy, Government, and Public Affair), dalam hal ini Community Engagement.

Hasil Penelitian

Hasil pengolahan data juga menunjukkan bahwasanya hubungan antara tingkat partisipasi pada setiap tahapan, yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan, masing-masing tidak memiliki korelasi positif dengan dampak ekonomi. Itu artinya, dalam melihat hubungan antara tingkat partisipasi dengan dampak ekonomi tidak dapat dipisahkan secara parsial tiap-tiap tahapan penyelenggaraan program. Keterlibatan anggota kelompok simpan pinjam dalam penyelenggaraan belum tentu menentukan peningkatan taraf hidup anggota kelompok simpan pinjam pada semua kategori karena hasil penelitian menunjukkan bahwa Kategori sosial nonfarm/pengusaha dan non-farm/buruh memiliki dampak positif dalam taraf hidup terhadap penyelenggaraan LKMS Kartini, sedangkan dampak taraf hidup negatif dapat dilihat pada kategori sosial farm/pengusaha dan farm/buruh, tidak semua kategori sosial memperoleh dampak positif dalam tingkat pendapatan terhadap penyelenggaraan LKMS Kartini, dapat dilihat bahwa keterlibatan dalam program ini tidak memberikan dampak bagi pendapatan anggota kelompok simpan pinjam dari kategori sosial farm/pengusaha dan non-farm/pengusaha, sedangkan anggota kelompok simpan pinjam dari kategori
sosial farm/buruh dan non-farm/buruh memperoleh dampak bagi pendapatan rumah tangganya. Aspek tingkat pendapatan memiliki keterkaitan yang erat dengan aspek tingkat pengeluaran. Sebuah rumah tangga dengan tingkat pendapatan yang tinggi namun pengeluaran juga tinggi, bahkan defisit, tidak lebih baik dibandingkan rumah tangga dengan tingkat pendapatan yang rendah namun pengeluaran juga rendah.

Dari keempat kategori sosial, seluruhnya memiliki nilai delta yang positif dalam aspek tingkat pengeluaran. Antara aspek tingkat pendapatan dan tingkat pengeluaran, memiliki keterkaitan dengan aspek tabungan/saving. Anggota kelompok simpan pinjam dengan kategori sosial farm/pengusaha, nonfarm/pengusaha, farm/buruh memiliki dampak positif terhadap tingkat tabungan rumah tangga. Keterlibatan anggota kelompok simpan pinjam dalam kelompok simpan pinjam membuat kategori masyarakat tersebut dapat mengatur keuangan rumah tangga mereka, dan berpikir progressive dengan menyisakan sebagian pendapatan untuk masa depan. Suatu program akan memiliki dampak yang lebih nyata, ketika setiap stakeholder berpartisipasi pada setiap tahapan penyelenggaraan. Partisipasi atau keterlibatan anggota kelompok simpan pinjam dalam penyelenggaraan program pemberdayaan ekonomi lokal melalui kegiatan simpan pinjam LKMS Kartini memberi dampak pada tingkat ekonomi anggota kelompok simpan pinjam. 

Kategori sosial non-farm/Buruh memiliki tingkat partisipasi yang paling tinggi diantara kategori sosial yang lain. Hal tersebut ternyata diiringi dengan dampak sosial ekonomi yang diperoleh kategori sosial tersebut, dimana tingkat pastisipasi masyarakat dari kategori sosial non-farm/buruh memberi dampak positif pada taraf hidup, tingkat pendapatan, kekuatan modal sosial. Kategori sosial anggota kelompok simpan pinjam farm/buruh memiliki tingkat partisipasi yang paling rendah diantara kategori sosial yang lain. Keikutsertaan anggota kelompok simpan pinjam kategori sosial tersebut sejalan dengan kondisi taraf hidup karena tidak ada nilai peningkatan taraf hidup setelah mengikuti kegiatan simpan pinjam. Meskipun demikian, tingkat partisipasi masyarakat dengan kategori sosial tersebut memiliki hubungan terhadap tingkat pendapatan, tingkat tabungan, dan kekuatan modal sosial. Untuk kategori Nonfarm/pengusaha, dan farm/pengusaha, tingkat partisipasi mereka tergolong sedang, namun data menunjukkan bahwa keterlibatan pada kategori sosial tersebut tidak diikuti oleh peningkatan tingkat pendapatan, tingkat tabungan serta kekuatan modal sosial, kecuali untuk variabel taraf hidup, karena data menunjukkan bahwa terdapat peningkatan taraf hidup pada kategori Nonfarm/pengusaha. Dengan memandirikan masyarakat melalui penyelenggaraan program pemberdayaan ekonomi lokal maka masyarakat dapat secara mandiri mengembangkan perekonomiannya di tingkat rumah tangga dan tidak perlu bergantung terus kepada Perusahaan Geothermal.

Kesimpulan

Penyelenggaraan program pemberdayaan ekonomi lokal secara langsung dan tidak langsung membawa dampak pada kondisi sosial ekonomi anggota kelompok simpan pinjam pada khususnya. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh sejauhmana anggota kelompok simpan pinjam turut berpartisipasi dalam penyelenggaraannya. Dalam hal ini, tingkat keterlibatan masing-masing stakeholder memiliki
tingkatan yang berbeda-beda. Pada pelaksanaannya, penyelenggaraan program ini didominasi oleh peran dan fungsi Perusahaan Geothermal sebagai penyandang dana sekaligus pengambil keputusan pada awal pendirian. Stakeholder lain memiliki derajat keterlibatan yang rendah dengan peran dan fungsi yang berbeda. Masyarakat, yang dalam hal ini seharusnya secara aktif terlibat sebagai subjek dalam program, belum sepenuhnya terlibat sebagaimana mestinya. Begitu pun dengan pihak pemerintah lokal yang seharusnya dapat turut berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan program, sejauh ini tidak terlibat secara langsung. Dominansi keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan program mempengaruhi sejauh mana program pemberdayaan berlangsung. Sejauh mana partisipasi anggota kelompok simpan pinjam berhubungan dengan dampak sosial ekonomi yang diperoleh juga dipengaruhi oleh faktor keterlibatan stakeholder lain.

Daftar Pustaka

Ambadar, Jackie. 2008. CSR dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Anonim, 2008. Annual Report Perusahaan Geothermal. Jakarta: Perusahaan Geothermal.
Anonim, 2009. Annual Report Perusahaan Geothermal. Jakarta: Perusahaan Geothermal.
Arnstein, Sherry R. 1969. A Ladder Warga Negara Partisipasi. http://lithgow-schmidt.dk/sherryarnstein/ladder-of-citizen-participation.html diakses pada 26 Januari 2011.
Dahlsrud, Alexander. How Corporate Social Responsibility is Defined: an Analysis of 37 Definitions. Corporate Social Responsibility and Environmental Management, Volume 15, 2008, hal. 1-13. www.interscience.wiley.com DOI: 10.1002/csr.132.
Djohan, Robby. 2007. Lead to togetherness. Fund Asia Eduaction. Jakarta.
Dragicevic, Damir dkk. Reporting on Community Impacts: A survey conducted by the Global
Reporting Initiative.Global Reporting Initiative, 2008.
Kriyantono, Rahmat. 2009. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Prenada Media Group
Lakin, Nick dan Veronica Scheubel.Corporate Community Involvement: The Definitive Guide to Maximizing Your Business Societal Engagement. Greenleaf Publishing, 2010.
Lee, Min-Dong Paul. A Review of the Theories of Corporate Social Responsibility:Its Evolutionary
Path and the Road Ahead. International Journal of Management Reviews Doi : 10.1111/j.1468- 2370.2007.00226.xx, 2008. \
Nasdian, Fredian Tonny. 2006. Pengembangan Masyarakat (Community Development). Bogor:
Institut Pertanian Bogor. 
Nursahid, Fajar. 2006. Tanggung jawab sosial BUMN: Analisis Terhadap Model Kedermawanan Sosial Krakatau Steel, PT Pertamina dan PT Telekomunikasi Indonesia. Depok: Piramedia.
Rahman, Arief. Implementasi Corporate Social Responsibility sebagai Kenggulan Kompetitif
Perusahaan. Jurnal Sinergi (Kajian Bisnis dan Manajemen), Volume 6, No. 2, 2004, hal. 37-46.
Rahman, Reza. 2009. Corporate Social Responsibility: Antara Teori dan KenyataanYogyakarta: Media Pressindo
Pemerintah Desa Cihamerang. 2010. “Profil Desa Cihamerang”. Kecamatan Kabandungan. Kabupaten Sukabumi.
Saidi, Zaim dkk. 2003. Sumbangan Sosial Perusahaan :Profil dan Pola Distribusinya di Indonesia Survei 226 Perusahaan di 10 Kota. Jakarta Selatan: Piramedia.

Lampiran Jurnal ;

http://jurnal.ipb.ac.id/index.php/sodality/article/viewFile/5832/4497

jurnal


Pelanggaran Etika Bisnis









Dalam tayangan iklan ini ditampilkan seorang wanita berpakaian mini  sedang berjalan sambil memakan sebungkus makanan, lalu setiap si wanita berjalan banyak lelaki yang mengikutinya. mungkin maksud iklan ini para model lelaki ini tertarik dengan makanan yang dipegang oleh simodel wanita.tetapi maksud dari iklan untuk sebuah produk makanan dengan menggunakan model yang berpakaian terbuka seperti itu sangatlah tidak pantas,  penayangan adegan seorang wanita (berbaju merah) yang menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas itu melanggar etika dalam berbisnis. iklan French Fries 2000  tidak memperhatikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta pelarangan muatan seksual



sumber :
  • http://www.kpi.go.id/index.php/terkini/30890-iklan-french-fries-2000-rcti-dan-trans-7-kena-tegur
  • http://www.infospesial.net/4618/terlalu-mengekspos-payudara-sang-model-kpi-tegur-iklan-kentang-goreng/
  • https://www.youtube.com/watch?v=z5oQ_Ljk_mI

Prinsip Etika dalam Bisnis serta Etika dan Lingkungan


Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.

  • Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
  • Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
  • Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
  • Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
  • Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.


Hormat Pada Diri Sendiri

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain.

Rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. sikap hormat bersifat penting karena dengan sikap hormat mampu membangun keteraturan di dalam kehidupan masyarakat dan mampu meningkatkan derajat seseorang di hadapan masyarakat. rasa hormat meliputi empat hal, yaitu sikap hormat terhadap Tuhan, sikap hormat terhadap diri sendiri, sikap hormat terhadap orang lain dan sikap hormat terhadap lingkungan. Rasa hormat terhadap diri sendiri merupakan sikap hormat kita dalam menghargai diri kita pribadi yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mencerminkan karakter kita sebagai manusia. Sikap hormat terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dengan menjaga kesucian fisik dan menjaga kesucian rohani. Menjaga kesucian fisik dapat dilakukan dengan menjaga kesehatan tubuh (berolahraga, berisitirahat, menjaga pola makan dan memenuhi kebutuhan hiburan atau refreshing) sedangkan untuk menjaga kesucian rohani dapat dilakukan dengan melakukan ibadah kepada Tuhan dan memenuhi kebutuhan ilmu yang berguna untuk kehidupan manusia.

Untuk membentuk pribadi yang baik maka diperlukan sikap pengendalian diri. Pengendalian diri adalah merupakan suatu keinginan dan kemampuan dalam menggapai kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang pada hak dan kewajibannya sebagai individu dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sikap-sikap pengendalian diri dapat berupa: sikap sabar, sikap bekerja keras, sikap jujur, sikap disiplin, sikap teguh pendirian dan percaya diri.


Hak dan Kewajiban

Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.


Teori Etika Lingkungan

Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme.(Sony Keraf: 2002)

1. ANTROPOSENTRISME

     Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.

2.BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME
     Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).

3.TEOSENTRISME
      Teosentrisme merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).


Prinsip Etika di Lingkungan Hidup

Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:

- Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
      Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.

- Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
     Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.

- Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
 Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.

- Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
     Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.

- Prinsip tidak merugikan atau no harm.
    Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.

- Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
   Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.

- Prinsip keadilan.
     Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.

- Prinsip demokrasi.
     Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
- Prinsip integritas moral.
    Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.



Sumber :

  • Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
  • http://sulaeman17.blogspot.co.id/2012/01/antroposentrismebiosentrisme-dan.html
  • http://2bsiskarahayu.blogspot.co.id/2014/05/praktikum-mendel.html?view=classic
  • https://ekanurdianaa.wordpress.com/2015/10/19/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/
  • http://asterinabelak.blogspot.co.id/2013/09/makalah-hormat-pada-diri-sendiri_7245.html
  • http://nuraini-maryadi.blogspot.co.id/2010/10/kewajiban-dan-hak-dalam-etika-bisnis.html



ETIKA BISNIS

BAB I

Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi


Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis 

Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk. Sedangkan Penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah.

Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. 

Definisi Etika Dan Bisnis

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yg berarti : kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.

  • Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta): “etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”
  • Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR: "etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. "
  • Menurut Magnis Suseno: "etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas"
Bisnis dapat diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata tersebut dipadukan, yaitu etika bisnis maka dapat didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.

  • Menurut Stainford (1979): “Business is all those activities in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha.
  • Menurut Brown dan Petrello (1976): “Business is an institution which produces goods and services demanded by people” . Artinya bisnis ialah suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
Jadi, kesimpulanya bisnis adalah aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen yang dapat dilakukan oleh perusahan atau perorangan yang memiliki badan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sambil memperoleh laba.

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari- hari. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat, Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional
  • Menurut Velazquez (2005): “Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis”

Etiket Moral, Hukum Dan Agama

Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”.

Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.

Hakekat standar moral :

  • Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
  •  Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
  • Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
  • Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
  • Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.
Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.Seperti pengertian moralitas yang telah disebutkan diatas, bahwa apabila kita membicarakan sebuah moral maka erat keterkaitannya dengan hukum, agama dan kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari moral harus di lakukan sebagai pendorong agar berperilaku baik. Begitu pula dengan kaitannya etika moral dalam suatu bisnis. Apabila mempunyai sebuah moral yang baik maka akan memberi dampak yang baik dalam sebuah perkembagan bisnis tersebut serta dapat menjalani hubungan yang baik dengan relasi yang juga baik dan bermoral. Moral di dapat dari sebuah orang yang mengetahui ajaran agama dan suatu budaya. Sebuah agama telah mengatur seseorang dalam melakukan segala hal termasuk berhubungan dengan orang yang mempunyai sebuah pekerjaan dalam bidang bisnis. Sebuah moral yang dapat di aplikasikan dalam sebuah etika bisnis yaitu sebuah kejujuran. Apabila sebuah bisnis dilandasi dengan sebuah kejujuran dalam setiap transaksi ataupun pengambilan sebuah keputusan maka akan sangat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang saling terkait dalam sebuah bisnis.

Klasifikasi Etika

Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :

- Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.

- Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi acuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.

-  Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulkan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.

- Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompokkan menjadi dua macam yaitu :
  • Egoisme : Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
  • Utilitarianisme : Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
- Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok parsial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok parsial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

Konsepsi Etika

Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain, antara lain :


1. Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang dapat memberikan kebaikan terbesar.

2. Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis)
Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan.

3. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika, Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.

4. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
Dalam memecahkan masalah, kita tidak perlu binggung untuk memilih konsep mana yang sebaiknya digunakan, sebab kita dapat menggunakan semua teori itu untuk menganalisis suatu masalah dari sudut pandang yang berbeda dan melihat hasil apa yang diberikan masing-masing teori itu kepada kita.




Sumber :
  • http://ayuraimanagement.blogspot.co.id/2011/01/business-ethics-etika-bisnis.html
  • http://new-funday.blogspot.co.id/2013/12/materi-etika-bisnis-terlengkap.html
  • http://zulmy94.blogspot.co.id/2015/10/makalah-etika-bisnis.html
  • http://ernitatanjung.blogspot.co.id/2015/10/tugas-kelompok-10-etika-bisnis_18.html














April 11, 2012

DEMO KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)


HAM ( Hak Asasi Manusia )

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
 DEMOSTRASI                                              
Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno pada kurang lebih abad ke-5 sebelum masehi. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan perkembangan sistem demokrasi di berbagai negara. Kata demokrasi sendiri berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti rakyat, sehingga demokrasi secara etimologi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat, atau yang kini lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.



Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


 DEMO KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Tanggal 27 Maret 2012 telah digelar aksi demonstrasi penolakan harga BBM bersubsidi. Semua tahu bahwa menaikan BBM adalah hal yang dilematis bagi bangsa Indonesia. Namun sayang aksi demontrasi yang terjadi kemarin diwarnai oleh beberapa kejadian yang menodai perkembangan demokrasi di Indonesia. Beberapa bentrokan yang terjadi antara Mahasiswa dengan aparat.
Menurut pendapat saya, pastinya semua pihak tidak menginginkan hal ini terjadi, oleh sebab itu kedewasaan dalam menjalankan demokrasi sangat diperlukan. Sebagai orang yang berpendidikan , Para mahasiswa juga harus mengedepankan intelektualitasnya dalam menyampaikan aspirasi mereka .
Selain itu selain mahasiswa, Polri Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, menjadi yang terdepan mengamankan aksi demo dibantu oleh TNI. Polisi memiliki tanggung jawab untuk mendahulukan langkah persuasif, menjaga ketertiban dan menegakkan hukum selama menjaga aksi demo.
Selama mahasiswa atau para demonstran bisa menyampaikan aspirasi dengan tertib, maka seharusnya demo yang ricuh bias dihindari. Dibutuhkan kerjasama antara para demonstran dan pihak yang berwajib untuk saling menjaga ketertiban saat berdemo, sehingga adanya keributan, kericuhan yang menimbulkan korban dapat dihindari .


sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://titanaceresa.blogspot.com/2010/04/demokrasi-dan-demonstrasi-unjuk-rasa.html

March 28, 2012

WAWASANNUSANTARA


     
  1.  1. LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN
    Pengertian Wawasan Nusantara :
    Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.
  1. Secara Etimologis
Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,penglihatan tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat.
  1. Secara Termilogis.
Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a.         Prof. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b.       GBHN Tahun 1998
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan denganmenyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
 
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan tertentu yang diinginkan.Wawasan Nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju konsep masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula


Latar Belakang Wawasan Nusantara :
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
•Satu kesatuan wilayah
•Satu kesatuan bangsa
•Satu kesatuan budaya
•Satu kesatuan ekonomi
•Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.


2.   2. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
      Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara yaitu mencakup 2, yaitu :
Id iil —> Pancasila
Konstitusional —> UUD 1945

a.   Paham – Paham Kekuasaan
Ø  Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.   Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
2.  Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
3.  Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Ø  Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
Ø  Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Ø  Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
Ø  Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
Ø  Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

b.   Teori – Teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
Ø  Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
Ø  Rudolf  Kjellen
1.     Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.     Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.     Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
Ø  Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.     Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.     Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.     Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
Ø  Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
Ø  Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
Ø  W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Ø  Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.


3.   3. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
a.   Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
b.   Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda
yang isinya : Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
- Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB
tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
c.   Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
d.   Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara.


4.   4. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Ø   Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Ø  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Ø  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-     Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
-     Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.


5.   5. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam Iingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.


6.   6. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan 


7.  7.  KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-     Pancasila (dasar negara)                        —> Landasan Idiil
-     UUD 1945 (Konstitusi negara)                —> Landasan Konstitusional
-     Wasantara (Visi bangsa)                          —> Landasan Visional
-     Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) —> Landasan Konsepsional
-     GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) —> Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


8.  8. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber)
  • Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
  • Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (HENDERSON) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (IAN MORISON) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.



Sumber :