Pages

March 13, 2012

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA


1.     Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut :
1.         Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama;
2.         Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi;
3.         Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial;
4.         Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik;
5.         Bangsa YangMau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, “adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan,yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan”. Apabila“dalil” ini kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara.
Hal yang kedua yangmemerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapadalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadangdapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya denganideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu Negara

2.     Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.      Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·         Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
·         Hak untuk hidup (pasal 28 A).
·         Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1).
·         Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
·         Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
·         Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
·         Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·         Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·         Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·         Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·         Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
·         Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·         Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·         Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·         Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·         Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun   tulisan (pasal 28)
·         Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·         Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
·         Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.       Kewajiban warga negara antara lain :
·         Melaksanakan aturan hukum.
·         Menghargai hak orang lain.
·         Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·         Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
·         Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·         Membayar pajak
·         Menjadi saksi di pengadilan
·         Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

3. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara.
2.   Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.

4.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-          Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-          Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-          Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
-          Sistem pemerintahan parlementer.
-          Sistem pemrintahan presidential.
-          Sistem pemerintahan campuran

Sumber :
http://www.scribd.com/pluky2/d/39012080-Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban-Warga-Negara-Indonesia

1 comment:

  1. postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi

    ReplyDelete