1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara adalah suatu
proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya
merasakan sebagai bagian dari
bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu,
sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik
apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku
bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut :
1.
Bangsa Yang
Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan
hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama;
2.
Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut
Ekonomi;
3.
Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya
dan alam sekitarnya disebut Sosial;
4.
Bangsa Yang Mau
Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik;
5.
Bangsa YangMau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan
dengan rasa kepedulian dan ketenangan
serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara
lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa
Indonesia, sebagaimana dirumuskan di
dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, “adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah
hak segala bangsa sehingga penjajahan,yang
bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan”.
Apabila“dalil” ini kita analisis secara
teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak
mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan)
harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia
tentang bernegara.
Hal yang kedua yangmemerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, mengapadalam
penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadangdapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang
negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis
adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu
bangsa dalam kaitannya denganideologinya.
Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita
mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah
yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan
dari bangsa lain, memerlukan mekanisme
yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu Negara
2.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak
warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
·
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26).
·
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
·
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
·
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3).
·
Hak
untuk hidup (pasal 28 A).
·
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1).
·
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2).
·
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1).
·
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
·
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
·
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
·
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
·
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·
Hak
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
·
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
·
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
·
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
·
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
·
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
·
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.
Kewajiban warga negara antara lain :
·
Melaksanakan
aturan hukum.
·
Menghargai
hak orang lain.
·
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
·
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
·
Membayar
pajak
·
Menjadi
saksi di pengadilan
·
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
3.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara.
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
b. Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
4.Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-
Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
-
Sistem
pemerintahan parlementer.
-
Sistem
pemrintahan presidential.
-
Sistem
pemerintahan campuran
Sumber
:
http://www.scribd.com/pluky2/d/39012080-Pengertian-Hak-Dan-Kewajiban-Warga-Negara-Indonesia
postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi
ReplyDelete