HAM ( Hak Asasi Manusia )
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
DEMOSTRASI
Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno pada kurang lebih abad ke-5
sebelum masehi. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
perkembangan sistem demokrasi di berbagai negara. Kata demokrasi sendiri
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein
yang berarti rakyat, sehingga demokrasi secara etimologi diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, yaitu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh
rakyat, atau yang kini lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang
lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka
yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang
Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Ø Hak – hak asasi
pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
Ø Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
Ø Hak – hak asasi
sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak
Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
DEMO
KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Tanggal 27 Maret 2012 telah digelar
aksi demonstrasi penolakan harga BBM bersubsidi. Semua tahu bahwa menaikan BBM
adalah hal yang dilematis bagi bangsa Indonesia. Namun sayang aksi demontrasi
yang terjadi kemarin diwarnai oleh beberapa kejadian yang menodai perkembangan
demokrasi di Indonesia. Beberapa bentrokan yang terjadi antara Mahasiswa dengan
aparat.
Menurut pendapat saya, pastinya
semua pihak tidak menginginkan hal ini terjadi, oleh sebab itu kedewasaan dalam
menjalankan demokrasi sangat diperlukan. Sebagai orang yang berpendidikan , Para
mahasiswa juga harus mengedepankan intelektualitasnya dalam menyampaikan
aspirasi mereka .
Selain itu selain mahasiswa, Polri Sebagai
salah satu lembaga penegak hukum, menjadi yang terdepan mengamankan aksi demo
dibantu oleh TNI. Polisi memiliki tanggung jawab untuk mendahulukan langkah
persuasif, menjaga ketertiban dan menegakkan hukum selama menjaga aksi demo.
Selama mahasiswa atau para demonstran bisa menyampaikan aspirasi dengan
tertib, maka seharusnya demo yang ricuh bias dihindari. Dibutuhkan kerjasama
antara para demonstran dan pihak yang berwajib untuk saling menjaga ketertiban
saat berdemo, sehingga adanya keributan, kericuhan yang menimbulkan korban
dapat dihindari .
sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://titanaceresa.blogspot.com/2010/04/demokrasi-dan-demonstrasi-unjuk-rasa.html
makasih ya artikelnya
ReplyDelete